SOSIALISASI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK PADA PENGADILAN TINGGI NTB

Last Updated on November 11, 2022 by Ali Usman

Mataram(9/11/2022). Rabu, 9 November 2022 telah dilaksanakan acara Sosialisasi Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bertempat di ruang command center Pengadilan Tinggi NTB.

Sosialisasi disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi NTB, Bapak Soehartono, S.H.,M.Hum dan ikuti oleh Para Hakim Tinggi , Hakim Ad Hoc, Panitera dan Panitera Muda Pengadilan Tinggi NTB.

Dalam pemaparannya, Bapak Soehartono menyampaikan tentang gambaran umum sistem peradilan pidana anak sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012.

“Pengadilan Anak merupakan pengkhususan dari sebuah badan peradilan, yaitu peradilan umum untuk menyelenggarakan pengadilan anak. Akibatnya dalam pengadilan tidak mencerminkan peradilan yang lengkap bagi anak, melainkan hanya mengadili perkara pidana anak.”

Tujuan dari sistem peradilan pidana yakni resosialiasi serta rehabilitasi anak (reintegrasi) dan kesejahteraan sosial anak tidak melalui keadilan restoratif dan diversi tidak menjadi substansi undang-undang tersebut.

Sosialisasi dimulai Pukul 10.00 Wita, dengan diawali pemaparan materi oleh Bapak Soehartono, S.H.,M.Hum., kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar sistem peradilan pidana anak yang ada di Indonesia.

@rbkunwas
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum

#MahkamahAgungRI
#Dirjenbadilum
#Pengadilantinggi_ntb
#PTNTB_AMANAH

#BerAkhlak

#BanggaMelayaniBangsa

Website ramah disabilitas