Last Updated on Juli 14, 2026 by Ali Usman
Mataram – Dalam rangka menyongsong dan mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima kunjungan koordinasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTB pada Selasa (14/7/2026).
Kunjungan silaturahmi dan koordinasi tersebut diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Bapak Sutaji, didampingi jajaran pejabat terkait di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Tinggi NTB. Sementara itu, rombongan Kanwil Ditjenpas NTB dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ketut Akbar Herry Achjar.
Pertemuan strategis ini berfokus pada penguatan kolaborasi antar Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah NTB. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana kerja sama pelaksanaan sidang secara daring (online). Langkah inovatif ini nantinya akan diformalkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama antara Pengadilan Tinggi NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Kanwil Ditjenpas NTB.
Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Sutaji, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas langkah penguatan kerja sama interlembaga ini. Menurutnya, kolaborasi yang solid antar APH sangat krusial dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif, adaptif, dan responsif terhadap regulasi baru.
“Pengadilan Tinggi NTB berkomitmen penuh mendukung penguatan sinergi dengan Kanwil Ditjenpas NTB. Implementasi KUHP dan KUHAP baru menuntut kesiapan dari seluruh aparat penegak hukum, termasuk kesiapan teknis melalui sidang online yang nantinya akan kita tuangkan secara resmi dalam nota kesepahaman bersama,” tegas Sutaji.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, menekankan pentingnya integrasi antarinstansi dalam sistem peradilan pidana nasional.
“Pemasyarakatan merupakan bagian tak terpisahkan dari integrated criminal justice system. Oleh karena itu, koordinasi dan kolaborasi melintasi batas lembaga harus terus diperkuat agar penerapan KUHP baru dapat berjalan selaras, harmonis, serta memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat,” ujar Ketut Akbar.
Melalui pertemuan ini, Pengadilan Tinggi NTB dan Kanwil Ditjenpas NTB menegaskan komitmen bersama untuk terus mempererat sinergi guna membangun sistem peradilan pidana di Nusa Tenggara Barat yang lebih efektif, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.

