KEPANITERAAN MA RI GELAR MONEV PENYELESAIAN PERKARA ELEKTRONIK PADA TIGA LINGKUNGAN PERADILAN DI WILAYAH NTB

Last Updated on Juli 22, 2026 by Ali Usman

Mataram(22/7/2026) Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelesaian Perkara Elektronik Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pada 3 (tiga) Lingkungan Peradilan di Wilayah NTB. Acara ini dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Rabu (22/7/2026) mulai pukul 13.00 WITA, sebagai pembuka dari rangkaian Monev di wilayah hukum NTB hingga Jumat (24/7/2026).

Kegiatan Monev ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 jo. Surat Panitera MA Nomor 803/PAN/HK2/6/2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Agenda utama pertemuan ini berfokus pada penyelarasan pedoman pengajuan, harmonisasi kelengkapan berkas perkara elektronik, serta optimalisasi tata kelola administrasi peradilan.

Hadir secara gabungan dalam pembukaan kegiatan tersebut pimpinan dari 3 (tiga) lingkungan peradilan tingkat banding di NTB dan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.

Panitera Mahkamah Agung RI, Ibu Sudharmawatiningsih, S.H., M.H., turut mengikuti dan menyampaikan monitoring dan evaluasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

 

Melalui paparan materi Kepaniteraan MA RI, ditegaskan enam cakupan utama yang menjadi fokus evaluasi:

  1. Pengajuan Kasasi/PK Elektronik berdasarkan Perma Nomor 6 Tahun 2022 serta evaluasi atas perkara yang belum teregistrasi.
  2. Pengajuan Kasasi Berdasarkan KUHAP 2025, mencakup perhitungan tenggang waktu pengajuan serta efektivitas kelengkapan berkas Bundel B.
  3. Penyampaian Surat Rogatori dan Bantuan Hukum Lintas Negara, khususnya kepatuhan dokumen elektronik dan standarisasi penulisan nomenklatur wilayah RRT (Hong Kong SAR, Makau SAR, Taiwan) serta Singapura sesuai Surat Panitera MA No. 851/2026.
  4. Publikasi Putusan dan Anonimisasi, guna memastikan perlindungan data pribadi pada Direktori Putusan MA sesuai KMA No. 2-144/2022.
  5. Pembayaran dan Pengembalian Biaya Perkara Kasasi/PK, menekankan kewajiban pengajuan secara elektronik.
  6. Quality Control Salinan Putusan MA, termasuk pencermatan redaksional sebelum salinan disampaikan kepada para pihak.

Seluruh pimpinan dan jajaran peradilan tingkat banding di wilayah Nusa Tenggara Barat menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan ketelitian, kesesuaian dokumen Bundel B, serta mempercepat integrasi peradilan berbasis elektronik demi mewujudkan pelayanan hukum yang efektif dan akuntabel.

Website ramah disabilitas