Last Updated on Agustus 13, 2026 by Ali Usman
Mataram – Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan SEMA Nomor 02 Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 803/PAN/HK2/6/2026 tentang Dukungan Teknis dan Administrasi Pedoman Pengajuan Kasasi pada Kamis (13/8/2026). Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring ini diikuti oleh Panitera, Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Khusus Tipikor Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis PT NTB untuk memastikan keseragaman, ketertiban, dan kepatuhan administrasi penanganan berkas perkara pidana dan tipikor. Hal ini penting agar seluruh proses penanganan perkara di tingkat banding maupun kasasi berjalan tepat waktu dan transparan.
Dalam pemaparan laporan monitoring kepatuhan SEMA 02 Tahun 2026 oleh Panitera Pengadilan Tinggi NTB pada periode 5 hingga 12 Agustus 2026, tercatat dari total 23 perkara yang dievaluasi, tingkat kepatuhan total berada di angka 21,7 persen atau sebanyak 5 perkara yang telah sesuai. Sementara itu, sebanyak 18 perkara (78,3 persen) dicatat masih dalam status belum sesuai. Berdasarkan rincian per satuan kerja, PN Raba Bima mencatatkan 5 perkara sesuai dan 1 perkara tidak sesuai, sedangkan satker PN Mataram, PN Selong, PN Sumbawa, PN Dompu, dan PN Praya masih memiliki sejumlah catatan ketidaksesuaian administrasi.
Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Pengadilan Tinggi NTB menekankan poin-poin krusial yang diatur dalam Surat Panitera MA RI Nomor 803/PAN/HK2/6/2026 guna mencegah hambatan administrasi di kemudian hari. Salah satu poin utama yang disosialisasikan adalah ketetapan bahwa Majelis Hakim Tinggi wajib membuat penetapan jadwal sidang pembacaan putusan paling lambat 3 hari sejak berkas diterima. Pemberitahuan resmi tersebut wajib disampaikan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum paling lambat 3 hari sebelum sidang digelar (H-3).
Selain itu, regulasi baru ini mewajibkan penggabungan dokumen-dokumen baru ke dalam berkas digital Bundel B (format PDF). Dokumen tersebut meliputi Surat Penetapan Hari Sidang Pembacaan Putusan Pengadilan Tinggi, Tanda Terima Resmi pemberitahuan dari Penuntut Umum kepada Terdakwa, serta Surat Penetapan Perubahan Tanggal Sidang jika terjadi penundaan.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan penegasan komitmen bersama seluruh jajaran kepaniteraan sewilayah hukum Pengadilan Tinggi NTB. Penerapan aturan dan tenggang waktu yang ketat ini bukan sekadar urusan formalitas administrasi, melainkan jaminan mutlak bagi penegakan kepastian hukum serta komitmen nyata dalam menjaga integritas dan transparansi demi terwujudnya badan peradilan yang bersih dan berwibawa.

