Last Updated on Agustus 28, 2026 by Rico Dika Pamungkas
Mataram (27/08/2026). Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggelar Sidang Terbuka untuk Umum dalam rangka Pengucapan Sumpah Advokat, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Bapak Sutaji, S.H., M.H. Sidang berlangsung khidmat di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi NTB, dihadiri oleh 45 advokat yang mengucapkan sumpah, serta perwakilan dari 7 organisasi advokat.
Dalam sidang tersebut, para advokat mengucapkan sumpah jabatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagai syarat untuk dapat menjalankan profesi advokat secara sah dan diakui negara. Bapak Sutaji dalam sambutannya berpesan agar para advokat yang baru disumpah menjunjung tinggi kode etik profesi, independensi, serta integritas dalam mendampingi masyarakat pencari keadilan.
Usai sidang terbuka, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi yang diikuti oleh advokat yang baru disumpah dengan empat materi utama:
- Pengenalan e-Court
Sosialisasi memperkenalkan layanan peradilan elektronik e-Court Mahkamah Agung RI, yang mencakup pendaftaran perkara secara daring (e-Filing), taksiran dan pembayaran panjar biaya elektronik (e-SKUM dan e-Payment), pemanggilan sidang secara elektronik, hingga persidangan secara elektronik (e-Litigation) untuk pengiriman dokumen replik, duplik, dan kesimpulan.
- Pengenalan e-Berpadu
Materi kedua membahas aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), yaitu sistem integrasi berkas perkara pidana antarpenegak hukum — Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan — dengan pengadilan. Aplikasi ini digunakan untuk pelimpahan berkas perkara, permohonan izin sita, izin geledah, hingga izin besuk tahanan secara elektronik, guna mempercepat proses administrasi perkara pidana.
- SEMA Nomor 2 Tahun 2026
Narasumber turut menjelaskan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang ditetapkan Mahkamah Agung pada 10 Juni 2026. SEMA ini memberikan pedoman terkait tenggang waktu pengajuan kasasi perkara pidana serta mendorong kesiapan sarana dan prasarana persidangan elektronik di pengadilan tinggi, dengan pemberlakuan efektif mulai 1 Agustus 2026.
- Aplikasi Monika+
Sosialisasi ditutup dengan pengenalan aplikasi Monika+, sebuah inovasi digital yang memiliki fitur yang dapat digunakan oleh para advokat untuk memantau perkara di wilayah hukum Pengadilan Tinggi NTB.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat berharap para advokat yang baru disumpah maupun seluruh aparatur pengadilan semakin memahami perkembangan regulasi dan sistem peradilan elektronik terkini, guna mendukung terciptanya pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel.


