Last Updated on Oktober 1, 2026 by Ali Usman
Mataram, 22 September 2026 — Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Hera Kartiningsih, S.H., M.H., memimpin Rapat Komite Keputusan Sertifikasi Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2026, bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Rapat diikuti oleh Tim Komite Keputusan (KEKA), para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc selaku Asesor, serta Tim Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya telah melaksanakan asesmen AMPUH pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka membahas dan mengevaluasi hasil penilaian Sertifikasi Mutu Pengadilan melalui asesmen AMPUH yang telah dilakukan oleh masing-masing asesor pada Pengadilan Negeri. Hasil asesmen tersebut menjadi bahan pembahasan dalam menentukan keputusan Komite Keputusan Sertifikasi AMPUH Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Dalam pelaksanaannya, setiap Lead Asesor dari masing-masing Pengadilan Negeri memaparkan hasil asesmen dan penilaian yang telah dilakukan. Paparan tersebut disampaikan kepada Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk selanjutnya dilakukan pembahasan, klarifikasi, dan evaluasi bersama.
Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan hasil asesmen yang telah dilaksanakan oleh tim asesor. Setiap hasil penilaian menjadi bahan pertimbangan dalam memastikan proses sertifikasi mutu pengadilan dilaksanakan secara objektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun Pengadilan Negeri yang menjadi objek pembahasan hasil penilaian Sertifikasi AMPUH dalam rapat tersebut meliputi:
- Pengadilan Negeri Raba Bima
- Pengadilan Negeri Dompu
- Pengadilan Negeri Sumbawa Besar
- Pengadilan Negeri Selong
- Pengadilan Negeri Praya
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menekankan pentingnya pelaksanaan asesmen dan proses komite keputusan secara profesional, objektif, transparan, dan berintegritas. Hasil asesmen diharapkan tidak hanya menjadi ukuran pencapaian satuan kerja, tetapi juga menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan peradilan secara berkelanjutan.
Rapat berlangsung dengan tertib dan dinamis, dengan setiap hasil penilaian dibahas secara bersama sebelum ditetapkan sebagai bagian dari keputusan Komite Keputusan Sertifikasi AMPUH Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Melalui pelaksanaan Sertifikasi Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH), Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat terus mendorong seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya untuk meningkatkan kualitas manajemen, kinerja, integritas, serta mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

