Last Updated on Agustus 7, 2025 by Ali Usman
Standar Biaya Penggandaan Informasi /Perolehan Salinan Informasi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat :
-
Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma/tanpa biaya/Gratis;
-
Biaya Penggandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak (fotocopy) dibebankan kepada pemohon sebesar 300,- (tiga ratus rupiah) per lembar;
-
Biaya transportasi untuk tenaga pelaksana penggandaan, yang besarnya untuk kota Mataram sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedang diluar kota Mataram dikenakan sesuai biaya yang diperlukan jika menggunakan sarana berbayar.
-
Apabila pemohon informasi adalah pihak yang berperkara dan meminta salinan resmi putusan pengadilan, maka dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi
Dasar Hukum :
SK KMA 2-144 Tahun 2022
Surat Keputusan Tentang Standar Biaya Penggandaan Informasi di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara BaratÂ
