Biaya Perolehan Informasi

Last Updated on Agustus 7, 2025 by Ali Usman

Standar Biaya Penggandaan Informasi /Perolehan Salinan Informasi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat :

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma/tanpa biaya/Gratis;

  2. Biaya Penggandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak (fotocopy) dibebankan kepada pemohon sebesar 300,- (tiga ratus rupiah) per lembar;

  3. Biaya transportasi untuk tenaga pelaksana penggandaan, yang besarnya untuk kota Mataram sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedang diluar kota Mataram dikenakan sesuai biaya yang diperlukan jika menggunakan sarana berbayar.

  4. Apabila pemohon informasi adalah pihak yang berperkara dan meminta salinan resmi putusan pengadilan, maka dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi

Dasar Hukum :

SK KMA 2-144 Tahun 2022
Surat Keputusan Tentang Standar Biaya Penggandaan Informasi di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara BaratÂ