Last Updated on Oktober 13, 2026 by Ali Usman
Selong – Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja badan peradilan, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat melaksanakan asesmen kedua Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Tahun 2026 di Pengadilan Negeri Selong pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan pengawasan daerah sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Pengadilan Tinggi NTB terhadap satuan kerja di wilayah hukumnya. Pengawasan dilakukan melalui dua metode, yaitu pemanfaatan inovasi aplikasi MONIKA+ dan pengawasan secara langsung (on the spot).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah beserta tim yang diketuai oleh Rudi Soewasono Soepadi, S.H., M.Hum. Dalam pelaksanaannya, pengawasan mencakup lima unsur utama, yaitu manajemen peradilan, pelayanan publik, administrasi perkara, administrasi persidangan, dan administrasi umum.
Selain pengawasan daerah, tim juga melaksanakan asesmen kedua Sertifikasi AMPUH. Program AMPUH merupakan instrumen pembinaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan serta penguatan budaya kerja yang berorientasi pada profesionalisme, akuntabilitas, dan inovasi.
Proses asesmen tidak hanya berfokus pada pemenuhan indikator, tetapi juga mencakup evaluasi kinerja melalui wawancara dan pengamatan secara langsung. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas di Pengadilan Negeri Selong.
Melalui kegiatan pengawasan dan asesmen ini, Pengadilan Tinggi NTB mendorong peningkatan kinerja, penguatan tata kelola peradilan, serta perbaikan mutu pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

