WAKIL KETUA PT NTB HADIRI SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN OLEH LPSK DI MATARAM

Last Updated on Oktober 14, 2026 by Ali Usman

Mataram – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (WKPT NTB), Ibu Hera Kartiningsih, S.H., M.H., menghadiri Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Hotel Lombok Astoria, Kota Mataram, pada Rabu (14/10/2026).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pembaruan regulasi dan penguatan kerangka hukum dalam sistem pelindungan saksi dan korban di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WITA ini dihadiri oleh unsur jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum (APH) dari unsur Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, instansi pemerintah daerah, Balai Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Sosialisasi ini mengulas berbagai pembaruan strategis dalam UU No. 3 Tahun 2026, termasuk perluasan subjek dan jenis tindak pidana yang mendapatkan pelindungan, penguatan mekanisme pemenuhan hak-hak saksi dan korban (seperti bantuan medis, psikologis, psikososial, dan restitusi), serta optimalisasi peran pemerintah daerah dan sinergi antarlembaga dalam membangun ekosistem pelindungan yang terintegrasi.

Keikutsertaan Pengadilan Tinggi NTB dalam forum strategis ini menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk terus memperkuat sinergi dengan LPSK dan seluruh jajaran penegak hukum, demi menjamin kepastian hukum, rasa aman, serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Website ramah disabilitas