Last Updated on November 27, 2014 by admin
Mataram – Menunjuk surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 315-1/SEK/KU.01/11/2014 tanggal 7 November 2014 perihal sebagaimana tersebut di atas, bahwa dalam rangka penyusunan Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Mataram sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Pemberlakuan Buku I pada bagian ketiga (Prosedur Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan) dengan ini diminta kepada Pengadilan Tingkat Pertama dalam wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Mataram untuk penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2014.