Last Updated on Mei 9, 2016 by admin
Mataram, 09 Mei 2016
Bpk. Panji WidagdoSH., MH. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram) dan didampingi Bpk. Suhartanto, SH., MH. (Hakim Tinggi) menerima perwakilan pendemo dari pondok perasi ampenan – mataram yang menuntut eksekusi lahan sengketa di tempat tersebut dibatalkan yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam pengarahan Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram menjelaskan bahwa penanganan pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Tinggi Mataram tidak mempunyai kewenangan untuk mencampuri pelaksanaan eksekusi tersebut kecuali apabila pelaksanaan eksekusi melanggar peraturan perundang-undangan maka Pengadilan Tinggi selaku Kawal Depan Mahkamah Agung RI tentu akan memeriksa adanya penyimpangan tersebut.
Menurut Juru Bicara Pendemo, Pemerintah Daerah bersedia menjadi mediator, akan tetapi dari pihak pemohon eksekusi tidak mau.
Atas penjelasan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram , Para perwakilan menyatakan puas dan akan melanjutkan Demo ke DPR.