PENUNJUKAN PENANGGUNGJAWAB REKONSILIASI KEUANGAN PERKARA

Last Updated on September 22, 2020 by Ichwan Setiawan

 

PENUNJUKAN PENANGGUNGJAWAB REKONSILIASI KEUANGAN PERKARA

Jakarta-Humas. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1544/SEK/KU.02/8/2020 tertanggal 26 Agustus 2020 tentang Penunjukan Penanggungjawab Rekonsiliasi Keuangan Perkara.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Panitera Pengadilan Tingkat Banding. 2. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama Lingkunngan Badan Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya: (enk/rs).

Dokumen


Website ramah disabilitas