Last Updated on Juli 25, 2022 by Ali Usman
Mataram (20/07/2021). Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Sidang V Tahun 2021-2022 dalam rangka pengawasan ke Pengadilan Tinggi NTB pada Rabu, 20 Juli 2022. Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Bapak Ir. Bambang Wuryanto, M.B.A beserta rombongan tiba di Pengadilan Tinggi NTB Pukul 9.30 WITA dan disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB Bapak Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo, S.H.,M.Hum , Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Ketua Pengadilan Negeri Sewilayah NTB, Ketua Pengadilan Agama Se Wilayah Lombok dan Seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Pengadilan Tinggi NTB.
Kunjungan Komisi III DPR RI ke Pengadilan Tinggi NTB dalam rangka pengawasan ke Mitra Kerja dalam bidang hukum . Pukul 10.00 Wita Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat dengan Ketua Pengadilan Tinggi NTB , Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, beserta Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan TUN di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Dalam rapat ini Komisi III DPR RI meminta penjelasan terkait dengan Realisasi Anggaran , kendala yang dihadapi dan solusi terkait dengan terciptanya supemasi hukum di Prov. Nusa Tenggara Barat. Dalam hal pengawasan Komisi III DPR RI menanyakan terkait dengan Perkara-perkara yang menonjol dilingkungan peradilan baik di Peradilan Umum, Peradilan Agama, maupun Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam kesempatan Pemaparannya, YM. Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Bapak Dr. Haji Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Sarjana Hukum Magister Humaniora, Memaparkan mengenai kondisi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Nusa Tenggara Barat secara umum,
Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat juga memaparkan beberapa kendala khususnya terkait pelaksanaan eksekusi yang utamanya diakibatkan biaya pengamanan yang kerap menjadi persoalan yang hampir dialami oleh seluruh pengadilan.
Pun secara bergilir Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara juga memaparkan kondisi dan permasalahan yang ada pada Wilayah Hukum masing masing dan diakhiri dengan tanya jawab secara aktif yang dipimpin langsung oleh Ketua rombongan Komisi 3 DPR RI.
Kunjungan Kerja Reses persidangan 5 komisi 3 DPR RI kali ini diharapkan juga mampu menjadi sarana komunikasi yang baik antara anggota dewan dan peradilan di daerah NTB, khusus harapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat agar pertemuan ini mampu mendorong lahirnya lembaga independen dalam melaksanakan eksekusi putusan perdata yang nantinya dimasukkan dalam rancangan Undang undang hukum acara Perdata yang akan datang, atau dapat mendorong Kepada Pemerintah Mengeluarkan regulasi yang mengatur pelaksanaan eksekusi putusan Perkara Perdata oleh lembaga independen.
Acara yang berlangsung lebih kurang 5 jam ini berlangsung tertib dan khidmat, serta berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan rasa optimistis bahwa kegiatan ini akan membawa hasil positif untuk peradilan di Nusa Tenggara Barat.