Last Updated on Juli 9, 2026 by Ali Usman
Mataram, 8 Juli 2026 . Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) atau Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai pemahaman penggunaan aplikasi E-Court bagi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi NTB mulai pukul 09.00 WITA.Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Panitera Pengadilan Tinggi NTB, Ibu Meilyna Dwijanti, S.H., M.H. meskipun difokuskan bagi petugas PTSP, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh seluruh Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Dalam pemaparan materi, narasumber menekankan bahwa implementasi E-Court merupakan wujud nyata transformasi digital Mahkamah Agung RI. Transformasi ini berlandaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik serta SK KMA RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata di Pengadilan secara Elektronik.
Mengingat adanya perbedaan karakteristik layanan antara Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, petugas PTSP Pengadilan Tinggi dibekali pemahaman spesifik mengenai tugas dan kewenangan layanan E-Court di tingkat Banding, Jika Pengadilan Negeri berfokus pada penanganan E-Filing, E-Payment, E-Summons, dan E-Litigation untuk perkara baru, maka administrasi E-Court di tingkat Pengadilan Tinggi berfokus pada dua hal:
- Validasi dan verifikasi berkas administrasi Upaya Hukum Banding;
- Verifikasi dan validasi akun Pengguna Terdaftar (Advokat) yang disumpah di wilayah hukum PT NTB.
Salah satu poin krusial dalam DDTK ini adalah “Simulasi dan penajaman prosedur verifikasi akun Advokat melalui Dasbor Admin situs resmi E-Court Mahkamah Agung” Para peserta, khususnya petugas verifikator, dilatih untuk melakukan pemeriksaan dokumen secara saksama.
Dokumen persyaratan yang wajib diperiksa meliputi :
- KTP Elektronik (e-KTP),
- Kartu Tanda Advokat (KTA), dan
- Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat.
Melalui bimbingan teknis ini, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang berintegritas. Petugas PTSP wajib memegang teguh etika pelayanan yang professional, akuntabel, transparan, cepat, cermat dan tidak diskriminatif, serta “senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna layanan”;
Dengan pelaksanaan DDTK ini, seluruh petugas PTSP Pengadilan Tinggi NTB diharapkan semakin sigap, mahir, dan prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta Aparat Penegak Hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat.


