Sejarah Pengadilan

Last Updated on Mei 26, 2026 by Ali Usman

Sebelum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat berdiri sendiri, seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat secara hukum berada di bawah yurisdiksi atau wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar.

Latar belakang utama pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Pengadilan Tinggi Mataram) adalah:

  1. Peningkatan Pelayanan Hukum: Untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah NTB.

  2. Pemerataan Kesempatan Memperoleh Keadilan: Mendekatkan lembaga peradilan tingkat banding kepada masyarakat agar proses hukum lebih terjangkau.

  3. Efisiensi Waktu dan Biaya: Guna mencapai penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.

  4. Meringankan Beban Pengadilan Tinggi Denpasar: Wilayah hukum PT Denpasar saat itu dianggap terlalu luas karena mencakup Bali, NTB, dan NTT, sehingga perlu dipecah untuk menyeimbangkan beban kerja.

Pemerintah Republik Indonesia kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar. Undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden Soeharto dan diundangkan pada tanggal 20 Agustus 1982.

UU ini menjadi landasan hukum utama yang menetapkan berdirinya Pengadilan Tinggi di Mataram untuk membawahi seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Meskipun undang-undangnya disahkan pada bulan Agustus, operasional resmi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat baru dimulai setelah diresmikan secara formal.

Acara peresmian tersebut dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 1982, yang dipimpin langsung oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Bapak Ali Said, S.H. Sejak tanggal tersebut, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat resmi beroperasi sebagai pengadilan tingkat banding pada peradilan umum di Nusa Tenggara Barat.

Semenjak berdirinya, semua Pengadilan Negeri di Provinsi Nusa Tenggara Barat beralih menjadi wilayah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Wilayah hukum ini mencakup 10 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat dan membawahi 6 Pengadilan Negeri (PN), di antaranya:

  • PN Mataram

  • PN Praya

  • PN Selong

  • PN Sumbawa Besar

  • PN Dompu

  • PN Raba Bima

Kantor Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat berkedudukan di Jalan Majapahit Nomor 46, Mataram.

Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang berkantor di Jalan Majapahit Nomor 46 Mataram, mencakup wilayah administrasi Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa Besar, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Raba Bima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *