Kode Etik Panitera / Jurusita

Last Updated on April 19, 2026 by Ali Usman

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita

Menindaklanjuti pengesahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita oleh Pengurus Ikatan Panitera Seluruh Pengadilan Indonesia (IPASPI) di Manado pada tanggal 18 Oktober 2012, maka untuk menetapkan pemberlakuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita tersebut Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita ini berlaku sejak 25 Juli 2013. Aturan ini mengikat seluruh panitera dan jurusita di bawah Mahkamah Agung untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta memberikan pelayanan adil dan prima tanpa membedakan pihak berperkara.

Poin-Poin Utama Kode Etik Panitera dan Jurusita:
  • Integritas & Tanggung Jawab: Jujur, disiplin, berdedikasi tinggi, dan menjaga kerahasiaan negara serta jabatan.
  • Pelayanan Prima: Memberikan pelayanan yang sopan, adil, tidak memihak, dan tidak membedakan status sosial.
  • Larangan Pertemuan:
    Dilarang bertemu dengan pihak berperkara atau kuasanya yang dapat mengganggu independensi, serta dilarang menjadi penghubung antara pihak berperkara dengan Majelis Hakim/Pimpinan.
  • Profesionalisme Sidang: Panitera wajib mendampingi sidang dengan rapi, tidak tidur, dan tidak aktif menggunakan ponsel selama persidangan
  • Tugas Jurusita: Melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan secara resmi serta menuangkannya dalam berita acara (relaas) dengan jujur.
  • Hubungan Sejawat: Memelihara kerjasama, rasa setia kawan, dan menghargai antar sesama aparatur peradilan.

Dewan Kehormatan:
Pelanggaran terhadap kode etik akan ditangani oleh Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita, yang bertugas memeriksa, memanggil, dan memberikan rekomendasi sanksi.

Selengkapnya:

Klik disini untuk mendownload