Last Updated on Juni 29, 2015 by admin
Memenuhi Surat Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : B-035/Bua.3/KU.01/06/2015 tanggal 24 Juni 2015 perihal Satuan Kerja yang belum mengajukan ijin Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran, Rekening Biaya Perkara, Ijin Kembali atas Rekening Yang Telah Dibuka sesuai PMK Nomor 252/PMK.05/2015, dan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor : S-2482/MK.5/2009 tanggal 30 April 2009 perihal Persetujuan Pembukaan Rekening Milik Pengadilan. Dengan ini kami mengkonfirmasi dan meminta penegasan kembali perihal rekening biaya perkara yang dipergunakan pada satuan kerja saudara, dimana rekening yang telah diberikan ijin sesuai surat Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu diatas adalah sebagai berikut :