Last Updated on Desember 15, 2015 by admin
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI tanggal 11 Desember 2015, Nomor 523-1/SEK/KU.01/12/2015 perihal Petunjuk Penyajian Pseudo Laporan Keuangan Periode Yang Berakhir Pada 30 November 2015, diminta kepada Operator SAIBA dan SIMAK BMN di lingkup koordinator Wilayah Pengadilan Tinggi Mataram agar mengirimkan data-data sebagai berikut :