SEMA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS SEMA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID – 19) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

Last Updated on Juni 2, 2020 by Ichwan Setiawan

SEMA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS SEMA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID – 19) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

Jakarta-Humas, Jum’at, 29 Mei 2020. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 5 Tahun 2020. Tanggal 29 Mei 2020. Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Yang ditujukan Kepada 1. YM. Plt. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. 2. YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial. 3. YM. Para Ketua Kamar Mahkamah Agung. 4. YM. Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung. 5. Yth. Panitera Mahkamah Agung. 6. Yth. Sekretaris Mahkamah Agung. 7. Yth. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung. 8. Yth. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 9. Yth. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia. (ds/ah)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Dokumen


Website ramah disabilitas