IMBAUAN KETUA PT NUSA TENGGARA BARAT TERKAIT OKNUM YANG MENGATASNAMAKAN APARATUR BADAN PENGAWASAN DALAM PENGURUSAN PERKARA

Last Updated on April 10, 2026 by Ali Usman

Mataram, 10 April 2026. Mencermati Surat Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1564/BP/PW1.1.1/III/2026,  tanggal 30 Maret 2026 , Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat,  Menginstruksikan kepada Seluruh Hakim dan ASN di Lingkungan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk Mempedomani, Menaati , dan Melaksanakan Imbauan Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I.” sebagai berikut :

  1. Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan unit pengawas fungsional pada Mahkamah Agung yang berperan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya;
  2. Dalam melaksanakan tugas tersebut, aparatur Badan Pengawasan senantiasa menjunjung tinggi prinsip integritas sebagaimana diatur dalam kode etik, disiplin pegawai negeri sipil, aturan perilaku pegawai, dan norma perilaku;
  3. Aparatur Badan Pengawasan tidak memiliki kewenangan maupun hak untuk mengatasnamakan lembaga dalam membantu dan/atau menjembatani pengurusan perkara, baik kepada para pihak yang berperkara maupun di internal Mahkamah Agung;
  4. Apabila terdapat oknum yang mengaku sebagai aparatur Badan Pengawasan dan menyatakan dapat membantu pengurusan perkara, pernyataan tersebut adalah tidak benar;
  5. Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur Mahkamah Agung agar disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/⁠.

Surat selengkapnya bisa dilihat melalui link Imbauan KPT Nusa Tenggara Barat 10 April 2026

Website ramah disabilitas