Last Updated on April 10, 2026 by Ali Usman
Mataram, 10 April 2026. Mencermati Surat Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1564/BP/PW1.1.1/III/2026, tanggal 30 Maret 2026 , Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Menginstruksikan kepada Seluruh Hakim dan ASN di Lingkungan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk Mempedomani, Menaati , dan Melaksanakan Imbauan Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I.” sebagai berikut :
- Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan unit pengawas fungsional pada Mahkamah Agung yang berperan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya;
- Dalam melaksanakan tugas tersebut, aparatur Badan Pengawasan senantiasa menjunjung tinggi prinsip integritas sebagaimana diatur dalam kode etik, disiplin pegawai negeri sipil, aturan perilaku pegawai, dan norma perilaku;
- Aparatur Badan Pengawasan tidak memiliki kewenangan maupun hak untuk mengatasnamakan lembaga dalam membantu dan/atau menjembatani pengurusan perkara, baik kepada para pihak yang berperkara maupun di internal Mahkamah Agung;
- Apabila terdapat oknum yang mengaku sebagai aparatur Badan Pengawasan dan menyatakan dapat membantu pengurusan perkara, pernyataan tersebut adalah tidak benar;
- Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur Mahkamah Agung agar disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/.
Surat selengkapnya bisa dilihat melalui link Imbauan KPT Nusa Tenggara Barat 10 April 2026
