SENGGIGI, LOMBOK BARAT – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi NTB. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Jayakarta, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, pada 29 hingga 31 Juli 2026 ini menjadi langkah strategis Pengadilan Tinggi NTB dalam mengakselerasi penanganan perkara pidana sekaligus mengenalkan fitur persidangan elektronik terbaru pada aplikasi MONIKA+ (Monitoring Kinerja dan Layanan Terintegrasi). Bimtek ini dihadiri oleh jajaran teknis dari seluruh Pengadilan Negeri (PN) se-Nusa Tenggara Barat, yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Khusus Tipikor (PN Mataram), Operator SIPP serta perwakilan dari Kanwil Ditjen PAS NTB. Rangkaian acara secara resmi dibuka pada Rabu malam (29/7) oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Bapak Sutaji, S.H., M.H. Dalam pembinaannya, beliau menegaskan pentingnya kedisiplinan administrasi dan adaptasi teknologi untuk menjawab tantangan tata kelola peradilan pidana yang semakin dinamis. Penguatan Regulasi dan Sosialisasi SEMA Nomor 02 Tahun 2026 .
Memasuki agenda inti pada Kamis (30/7), para peserta menerima pemaparan materi dari sejumlah narasumber. Bapak Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum. dan Bapak Agus Widodo, S.H., M.Hum. mengupas tuntas mengenai pelaksanaan sidang pemeriksaan di tingkat banding serta kebijakan Mahkamah Agung terkait administrasi yudisial perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Selanjutnya, Bapak I Gede Ariawan, S.H., M.H. menyampaikan sosialisasi implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 02 Tahun 2026. SEMA ini mengatur pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), khususnya terkait kepastian penetapan hari sidang pembacaan putusan dan perhitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum.
Sesi yang menarik perhatian peserta adalah pengenalan fitur persidangan elektronik pada aplikasi MONIKA+ yang dipaparkan oleh Sdr. Imam Maxudi, S.Kom. Monika+ ini menyelesaikan kendala keterlambatan notifikasi pemberitahuan sidang. Melalui fitur terbarunya, MONIKA+ mendukung transparansi dan efisiensi melalui Notifikasi Digital Real-Time pengiriman pemberitahuan sidang pembacaan putusan tingkat banding dan tautan sidang secara elektronik melalui WhatsApp dan Email otomatis kepada Penuntut Umum, Lapas/Rutan, hingga Terdakwa/Advokat.
Monika+ juga memfasilitasi alur pengunggahan bukti tanda terima pemberitahuan sidang secara digital oleh Penuntut umum kepada Terdakwa/Advokat.
Pada hari terakhir, Jumat (31/7), kegiatan dilanjutkan dengan perumusan hasil Bimtek dan penyusunan rekomendasi teknis oleh tim narasumber bersama peserta guna diimplementasikan di seluruh satuan kerja Pengadilan Negeri. Melalui sinergi antara penguatan aturan hukum dan pemanfaatan fitur elektronik MONIKA+, Pengadilan Tinggi NTB optimis dapat memangkas birokrasi penanganan perkara pidana sehingga terwujud layanan peradilan yang modern, cepat, transparan, dan akuntabel di Nusa Tenggara Barat.



