All posts by Ali Usman

SEMARAK HUT RI DAN HUT MA KE-81, PENGADILAN TINGGI NTB GELAR BERBAGAI LOMBA DAN PERTANDINGAN

Mataram(7/8/2026) Suasana penuh kegembiraan dan semangat kekeluargaan mewarnai Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia serta HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke-81 tahun 2026. Guna memeriahkan momentum bersejarah tersebut, Pengadilan Tinggi NTB menyelenggarakan serangkaian perlombaan dan pertandingan yang melibatkan seluruh jajaran, mulai dari pimpinan, hakim, pejabat struktural, fungsional, pelaksana, hingga tenaga Outsourching.

Rangkaian kegiatan ini sebagai wadah untuk mempererat tali silaturahmi, merajut kebersamaan, keharmonisan, menjaga kekompakan serta melepas penat di tengah kesibukan tugas-tugas administrasi dan yudisial sehari-hari.

Berbagai cabang olahraga dan permainan seperti tenis meja, gaple, dan catur yang menguji daya pikir dan kemampuan menyusun strategi, cabang-cabang ini menjadi sarana ampuh untuk mencairkan suasana dan membangun komunikasi yang lebih hangat antarpegawai.

Lewat lomba karaoke yang menghadirkan suasana cair dan penuh gelak tawa, melalui unjuk bakat bernyanyi ini, seluruh jajaran saling memberikan dukungan dan apresiasi, mencerminkan lingkungan kerja yang harmonis dan solid.

Keseruan semakin memuncak saat digelarnya berbagai perlombaan fun games tradisional. Lomba makan kerupuk, memasukkan paku ke dalam botol, hingga lomba membawa bola pingpong di atas sendok berhasil menghadirkan kebahagiaan bersama.

Di balik kemeriahan dan kelakar antarpeserta, lomba-lomba tradisional ini menyimpan filosofi mendalam tentang pentingnya kekompakan, kesabaran, dan saling percaya. Keberhasilan dalam setiap permainan tidak hanya ditentukan oleh individu, tetapi juga oleh dukungan serta sorak-sorai kebersamaan dari rekan-rekan kerja yang memberi semangat di pinggir lapangan.

Tak hanya perlombaan di lapangan, kepedulian terhadap lingkungan kerja juga diwujudkan melalui Lomba Kebersihan Ruangan. Dalam lomba ini, setiap unit kerja bekerja sama menata, merapikan, dan mempercantik ruangan masing-masing. Semangat gotong royong dan bahu-membahu sangat terasa ketika seluruh anggota tim bahu-membahu menjaga kerapian dokumen serta kebersihan sudut ruangan demi mewujudkan suasana kerja yang sehat, nyaman, dan berestetika.

Melalui seluruh rangkaian perlombaan ini, Pengadilan Tinggi NTB membuktikan bahwa nilai kebersamaan dan kekeluargaan adalah fondasi utama dalam membangun soliditas organisasi. Semarak Peringatan HUT RI dan HUT MA ke-81 ini diharapkan dapat terus membakar semangat seluruh aparatur Pengadilan Tinggi NTB untuk melangkah bersama mewujudkan badan peradilan yang agung dan melayani.

PERDANA , PENGADILAN TINGGI NTB LAKSANAKAN SIDANG PERKARA BANDING PIDANA SECARA ELEKTRONIK

Mataram – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk pertama kalinya menggelar sidang pembacaan putusan secara elektronik untuk pertama kalinya pada perkara banding pidana nomor 257/PID.SUS/2026/PT MTR pada Rabu (5/8/2026).

Persidangan elektronik perkara pidana tersebut dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dan penegakan hukum acara berdasarkan Pasal 298 KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), yang menegaskan sidang pembacaan putusan dapat dihadiri oleh penuntut umum dan/atau terdakwa baik secara langsung maupun elektronik.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB ini, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dompu dan Terdakwa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu hadir secara langsung melalui teleconference menggunakan media Zoom Meeting. Seluruh alur pembacaan dan proses persidangan berlangsung dengan lancar, aman, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak terdakwa.

Pelaksanaan sidang elektronik tingkat banding pertama ini merupakan bentuk tindak lanjut konkrit dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) dan sinergi bersama antara Pengadilan Tinggi NTB, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) NTB.

Dengan terjalinnya koordinasi digital berbasis aplikasi terintegrasi , Pengadilan Tinggi NTB berkomitmen untuk terus memangkas kendala jarak, waktu, dan pengawalan tahanan tanpa mengurangkan keabsahan proses hukum persidangan.

Melalui terobosan sidang elektronik ini, Pengadilan Tinggi NTB membuktikan kesiapannya dalam mengakselerasi percepatan penyelesaian perkara pidana serta mewujudkan sistem peradilan yang modern, efektif, transparan, dan akuntabel di Nusa Tenggara Barat.

SAMBUT KUHAP BARU, PENGADILAN TINGGI NTB KENALKAN APLIKASI MONIKA+ UNTUK PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK

Mataram- Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) pada Jumat (24/7/2026), Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) persidangan langsung maupun elektronik bersama Kejati NTB dan Kanwil Ditjenpas NTB. Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 02 Tahun 2026 serta pemaparan inovasi aplikasi MONIKA+.  Rangkaian acara ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) se-Nusa Tenggara Barat, meliputi Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Lapas dan Rutan se-wilayah hukum NTB.  Sosialisasi SEMA Nomor 02 Tahun 2026: Pedoman KUHAP Baru

Sesi pertama diisi dengan Sosialisasi SEMA Nomor 02 Tahun 2026 oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi NTB tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Dalam pemaparan materi, ditekankan perubahan fundamental dalam hukum acara pidana tingkat banding dan kasasi terkait  Perhitungan Tenggang Waktu Kasasi, Sesuai Pasal 300 KUHAP 2025, tenggang waktu 14 hari pengajuan kasasi dihitung sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, bukan lagi setelah pemberitahuan petikan/salinan putusan.  Kewajiban Penetapan & Pemberitahuan Sidang Pemberitahuan sidang tersebut disampaikan kepada Terdakwa melalui Penuntut Umum paling lambat 3 hari sebelum sidang digelar.  Pembaruan Berkas Bundel B, Tanda terima pemberitahuan tanggal sidang oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa kini menjadi dokumen wajib dalam susunan Berkas Bundel B untuk pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung

Menjawab tantangan kewajiban pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan banding dalam SEMA 02/2026, Pengadilan Tinggi NTB memperkenalkan aplikasi MONIKA+ (Monitoring Kinerja dan Layanan Terintegrasi) untuk persidanagan secara elektronik yang disampaikan oleh  Imam Maxudi, S.Kom. Beberapa keunggulan dan alur kerja digital aplikasi MONIKA+ meliputi:  Sinkronisasi Otomatis: Terhubung langsung dengan SIPP seluruh Pengadilan Negeri se-NTB (PN Mataram, Praya, Selong, Sumbawa, Dompu, dan Bima) secara otomatis 1 kali per hari serta Sistem Notifikasi Cerdas (WhatsApp & Email) yaitu Notifikasi pemberitahuan penetapan tanggal sidang pembacaan putusan banding dan tautan sidang dikirimkan secara instan dan otomatis melalui WhatsApp dan Email kepada Penuntut Umum, Lapas/Rutan, hingga Terdakwa/Advokat.

Monika+ juga mengakomodir fitur pemantauan transparan berbasis warna yang memudahkan pimpinan dan APH memantau durasi pengiriman, sisa hari masa penahanan, serta riwayat log pengiriman notifikasi secara real-time.  Dengan memadukan penguatan regulasi melalui SEMA 02/2026, kesepakatan sinergi MoU tiga lembaga, serta dukungan teknologi aplikasi MONIKA+, Pengadilan Tinggi NTB bersama seluruh instansi penegak hukum di NTB optimis dapat mewujudkan ekosistem peradilan pidana yang semakin cepat, transparan, terintegrasi, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.

SINERGI APH NTB: PENGADILAN TINGGI NTB, KEJATI NTB, DAN KANWIL DITJENPAS NTB TANDATANGANI MOU TENTANG PERSIDANGAN ELEKTRONIK

Mataram- Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Jalan Langko No. 75 Mataram, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Pengadilan Tinggi NTB), Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (Kanwil Ditjenpas NTB) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Langsung Maupun Elektronik pada Jumat (24/7/2026).  Nota Kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB Sutaji, S.H., M.H., Kepala Kejati NTB Wahyudi, S.H., M.H., dan Kepala Kanwil Ditjenpas NTB Ketut Akbar Herry Achjar, A.Md.Ip., S.H., M.H..

Penandatanganan tersebut turut disaksikan dan dihadiri oleh jajaran Pimpinan, Ketua Pengadilan Negeri se-Wilayah NTB, Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah NTB, serta Kepala Lapas dan Rutan se-Nusa Tenggara Barat.  Kerja sama yang berlaku selama 5 (lima) tahun ini dimaksudkan sebagai pedoman dan pijakan bersama bagi ketiga instansi dalam mewujudkan keterpaduan Integrated Criminal Justice System di Nusa Tenggara Barat. Kerjasama ini utamanya disusun untuk mengakomodasi penyesuaian hukum acara pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), memastikan integrasi pertukaran data/dokumen elektronik perkara pidana, serta menjamin asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, dan berkepastian hukum.  Usai prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi NTB.

Melalui integrasi MoU dan sosialisasi regulasi baru ini, ketiga lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmen bersama untuk menjaga transparansi, mempercepat transformasi digital peradilan, serta memastikan kepastian hukum berjalan selaras dalam masa transisi KUHAP baru di Indonesia.

PERSIAPKAN PEMBERLAKUAN PASAL 298 DAN 300 KUHAP BARU, PENGADILAN TINGGI NTB IKUTI RAPAT DARING BERSAMA MAHKAMAH AGUNG RI DAN PENGADILAN TINGGI SELURUH INDONESIA

Mataram(23/7/2026) Ketua dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengikuti Rapat Persiapan Pemberlakuan Pasal 298 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara daring via Zoom Meeting pada Kamis (23/7/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Yang Mulia Bapak Suharto, SH.,M.Hum. Rapat dimulai pada pukul 08.30 WIB (09.30 WITA) dan diikuti oleh para Ketua Pengadilan Tinggi dari seluruh Indonesia.

Rapat persiapan ini digelar sebagai langkah strategis sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tertanggal 17 Desember 2025. Fokus utama pembahasan mengarah pada teknis pelaksanaan serta kesiapan sarana-prasarana peradilan tingkat banding dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yang baru.

Dalam rapat tersebut, Mahkamah Agung RI memantau kesiapan Pengadilan Tinggi dan memberikan arahan mendalam terkait penyesuaian regulasi hukum acara pidana modern, penyelarasan mekanisme administrasi perkara di tingkat banding, hingga kepastian hukum bagi para pencari keadilan di era penegakan KUHAP baru.

Keikutsertaan Pengadilan Tinggi NTB dalam kegiatan ini menegaskan komitmen penuh Pengadilan Tinggi NTB untuk mewujudkan tata kelola peradilan pidana yang responsif, adaptif, serta siap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 secara efektif di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat.

KEPANITERAAN MA RI GELAR MONEV PENYELESAIAN PERKARA ELEKTRONIK PADA TIGA LINGKUNGAN PERADILAN DI WILAYAH NTB

Mataram(22/7/2026) Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelesaian Perkara Elektronik Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pada 3 (tiga) Lingkungan Peradilan di Wilayah NTB. Acara ini dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Rabu (22/7/2026) mulai pukul 13.00 WITA, sebagai pembuka dari rangkaian Monev di wilayah hukum NTB hingga Jumat (24/7/2026).

Kegiatan Monev ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 jo. Surat Panitera MA Nomor 803/PAN/HK2/6/2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Agenda utama pertemuan ini berfokus pada penyelarasan pedoman pengajuan, harmonisasi kelengkapan berkas perkara elektronik, serta optimalisasi tata kelola administrasi peradilan.

Hadir secara gabungan dalam pembukaan kegiatan tersebut pimpinan dari 3 (tiga) lingkungan peradilan tingkat banding di NTB dan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.

Panitera Mahkamah Agung RI, Ibu Sudharmawatiningsih, S.H., M.H., turut mengikuti dan menyampaikan monitoring dan evaluasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

 

Melalui paparan materi Kepaniteraan MA RI, ditegaskan enam cakupan utama yang menjadi fokus evaluasi:

  1. Pengajuan Kasasi/PK Elektronik berdasarkan Perma Nomor 6 Tahun 2022 serta evaluasi atas perkara yang belum teregistrasi.
  2. Pengajuan Kasasi Berdasarkan KUHAP 2025, mencakup perhitungan tenggang waktu pengajuan serta efektivitas kelengkapan berkas Bundel B.
  3. Penyampaian Surat Rogatori dan Bantuan Hukum Lintas Negara, khususnya kepatuhan dokumen elektronik dan standarisasi penulisan nomenklatur wilayah RRT (Hong Kong SAR, Makau SAR, Taiwan) serta Singapura sesuai Surat Panitera MA No. 851/2026.
  4. Publikasi Putusan dan Anonimisasi, guna memastikan perlindungan data pribadi pada Direktori Putusan MA sesuai KMA No. 2-144/2022.
  5. Pembayaran dan Pengembalian Biaya Perkara Kasasi/PK, menekankan kewajiban pengajuan secara elektronik.
  6. Quality Control Salinan Putusan MA, termasuk pencermatan redaksional sebelum salinan disampaikan kepada para pihak.

Seluruh pimpinan dan jajaran peradilan tingkat banding di wilayah Nusa Tenggara Barat menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan ketelitian, kesesuaian dokumen Bundel B, serta mempercepat integrasi peradilan berbasis elektronik demi mewujudkan pelayanan hukum yang efektif dan akuntabel.

SAMBUT KUHP DAN KUHAP BARU, PENGADILAN TINGGI DAN KANWIL DITJENPAS NTB PERKUAT SINERGI PERADILAN

Mataram – Dalam rangka menyongsong dan mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat  menerima kunjungan koordinasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTB pada Selasa (14/7/2026).

Kunjungan silaturahmi dan koordinasi tersebut diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Bapak Sutaji, didampingi jajaran pejabat terkait di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Tinggi NTB. Sementara itu, rombongan Kanwil Ditjenpas NTB dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ketut Akbar Herry Achjar.

Pertemuan strategis ini berfokus pada penguatan kolaborasi antar Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah NTB. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana kerja sama pelaksanaan sidang secara daring (online). Langkah inovatif ini nantinya akan diformalkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama antara Pengadilan Tinggi NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Kanwil Ditjenpas NTB.

Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Sutaji, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas langkah penguatan kerja sama interlembaga ini. Menurutnya, kolaborasi yang solid antar APH sangat krusial dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif, adaptif, dan responsif terhadap regulasi baru.

“Pengadilan Tinggi NTB berkomitmen penuh mendukung penguatan sinergi dengan Kanwil Ditjenpas NTB. Implementasi KUHP dan KUHAP baru menuntut kesiapan dari seluruh aparat penegak hukum, termasuk kesiapan teknis melalui sidang online yang nantinya akan kita tuangkan secara resmi dalam nota kesepahaman bersama,” tegas Sutaji.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, menekankan pentingnya integrasi antarinstansi dalam sistem peradilan pidana nasional.

“Pemasyarakatan merupakan bagian tak terpisahkan dari integrated criminal justice system. Oleh karena itu, koordinasi dan kolaborasi melintasi batas lembaga harus terus diperkuat agar penerapan KUHP baru dapat berjalan selaras, harmonis, serta memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat,” ujar Ketut Akbar.

Melalui pertemuan ini, Pengadilan Tinggi NTB dan Kanwil Ditjenpas NTB menegaskan komitmen bersama untuk terus mempererat sinergi guna membangun sistem peradilan pidana di Nusa Tenggara Barat yang lebih efektif, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.

TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN PUBLIK, KEPANITERAAN PENGADILAN TINGGI NTB GELAR DDTK PEMAHAMAN PENGGUNAAN APLIKASI E-COURT UNTUK PARA PETUGAS PTSP

Mataram, 8 Juli 2026 . Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) atau Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai pemahaman penggunaan aplikasi E-Court bagi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi NTB mulai pukul 09.00 WITA.Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Panitera Pengadilan Tinggi NTB, Ibu Meilyna Dwijanti, S.H., M.H. meskipun difokuskan bagi petugas PTSP, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh seluruh Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Dalam pemaparan materi, narasumber menekankan bahwa implementasi E-Court merupakan wujud nyata transformasi digital Mahkamah Agung RI. Transformasi ini berlandaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik serta SK KMA RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata di Pengadilan secara Elektronik.

Mengingat adanya perbedaan karakteristik layanan antara Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, petugas PTSP Pengadilan Tinggi dibekali pemahaman spesifik mengenai tugas dan kewenangan layanan E-Court di tingkat Banding, Jika Pengadilan Negeri berfokus pada penanganan E-Filing, E-Payment, E-Summons, dan E-Litigation untuk perkara baru, maka administrasi E-Court di tingkat Pengadilan Tinggi berfokus pada dua hal:

  1. Validasi dan verifikasi berkas administrasi Upaya Hukum Banding;
  2. Verifikasi dan validasi akun Pengguna Terdaftar (Advokat) yang disumpah di wilayah hukum PT NTB.

Salah satu poin krusial dalam DDTK ini adalah “Simulasi dan penajaman prosedur verifikasi akun Advokat melalui Dasbor Admin situs resmi E-Court Mahkamah Agung” Para peserta, khususnya petugas verifikator, dilatih untuk melakukan pemeriksaan dokumen secara saksama.

Dokumen persyaratan yang wajib diperiksa meliputi :

  1. KTP Elektronik (e-KTP),
  2. Kartu Tanda Advokat (KTA), dan
  3. Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat.

Melalui bimbingan teknis ini, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang berintegritas. Petugas PTSP wajib memegang teguh etika pelayanan yang professional, akuntabel, transparan, cepat, cermat dan tidak diskriminatif, serta “senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna layanan”;

Dengan pelaksanaan DDTK ini, seluruh petugas PTSP Pengadilan Tinggi NTB diharapkan semakin sigap, mahir, dan prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta Aparat Penegak Hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat.

REKRUTMEN CALON HAKIM PENGADILAN PAJAK TAHUN ANGGARAN 2026

Dalam rangka memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 mengundang putra/putri terbaik Indonesia yang ingin mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

PENGADILAN TINGGI NTB GELAR UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2026

Mataram(1/6/2026) Pengadilan Tinggi NTB menggelar upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2026 di halaman kantor Pengadilan Tinggi NTB pada Senin pagi, 1 Juni 2026. Upacara dipimpin oleh Plh. Ketua Pengadilan Tinggi NTBdan  diikuti oleh seluruh Hakim dan ASN serta PPPK Pengadilan Tinggi NTB.

Dengan tema “”Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”. Tema ini menyoroti peran penting Pancasila dalam merawat keberagaman domestik serta menjadi landasan bagi Indonesia dalam berkontribusi mewujudkan perdamaian global . Upacara berlangsung khidmat di halaman kantor Pengadilan Tinggi NTB. Upacara ini diikuti oleh seluruh pegawai sebagai momen reflektif untuk meneguhkan komitmen terhadap nilai-nilai luhur bangsa.

Plh. Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Bapak Gede Ariawan, S.H.,M.H. selaku pembina upacara membacakan sambutan resmi dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia.

#MahkamahAgungRI
#Dirjenbadilum
#Pengadilantinggi_ntb
#PTNTB_AMANAH
#BerAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa